Pengacara-ku

Pasal 316

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB I KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Piutang yang diberi hak mendahului atas kapal, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 318, adalah:

1. biaya sita-lelang; (KUHD 316b.)
2. tagihan nakhoda dan anak buah kapalnya yang timbul dari perjanjian perburuhan, selama mereka bekerja dalam dinas kapal itu; (KUHD 395 dst., 399-401, 409, 412, 415, 416-416c, 421-424, 430, 452c, 452e, 452f.)
3. upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan, dan biaya pelayaran lain-lain; (KUHD 316a 4.)
4. tagihan karena penubrukan. (KUHD 543, 536 dst.)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139 tidak berlaku terhadap kapal. (KUHD 316a dst., 319, 750.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 315e ↑ Daftar Pasal Pasal 316a →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 316 KUHD →