Pasal 340b
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BABII PENGUSAHA-PENGUSAHA KAPAL DAN PENGUSAHA-PENGUSAHA PERKAPALAN
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Pemegang buku wajib setiap kali menurut kebiasaan, tetapi setidak-tidaknya setelah lewat 1 tahun, memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada para anggota perusahaan perkapalan tentang pengurusannya, dengan menunjukkan segala surat bukti yang berkenaan dengan itu, dan memberikan kepada mereka masing-masing apa yang menjadi hak mereka. Tuntutan hukum untuk menyelenggarakan perhitungan dan pertanggungjawaban ini kedaluwarsa dengan lampaunya waktu 10 tahun setelah berakhirnya jangka waktu perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan. (KUHPerd. 1802, 1805, 1967; KUHD 323, 340c dst., 364; Rv. 764 dst.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 340b KUHD →