Pasal 347
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Nakhoda harus dilengkapi di kapal dengan: (KUHD 432.) surat laut atau pas kapal, surat ukur dan petikan dari register kapal yang memuat semua pembukuan yang berkenaan dengan kapal sampai hari keberangkatan terakhir dari pelabuhan Indonesia. (Z. en S. besl. 3 dst.; Z. en S. ord. 2, 16; Z. en S. verord. 2; S. 1927-210 pasal 3; S. 1927-212 pasal 32 dst.; Tbs. 8.) daftar anak buah kapal, manifes muatan, carter partai dan konosemen, ataupun salinan surat itu; (KUHD 375 dst., 454, 506 dst.; KUHP 560.) Peraturan perundang-undangan dan reglemen yang berlaku di Indonesia terhadap perjalanan, dan segala surat lain yang diperlukan. (KUHP 561.) Terhadap carter partai dan konosemen, kewajiban ini tidak berlaku dalam keadaan yang ditetapkan oleh Kepala Departemen Marine. (KUHD 348, 352a, 374, 478.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 347 KUHD →