Pasal 358a
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Nakhoda wajib memberi pertolongan kepada orang-orang yang ada dalam bahaya,khususnya bila kapalnya terlibat dalam tubrukan, kepada kapal lain yang terlibat dan orangorang yang ada di atasnya, dalam batas kemampuan nakhoda tersebut, tanpa mengakibatkan kapalnya sendiri dan penumpang penumpangnya tersebut ke dalam bahaya besar. Di samping itu ia wajib, bila hal ini mungkin baginya, memberitahukan kepada kapal lain yang terlibat dalam tubrukan itu, nama kapalnya, pelabuhan tempat kapal terdaftar, dan pelabuhan tempat kedatangan dan tempat tujuannya. Bila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh nakhoda, hal ini tidak memberi kepadanya hak tagih terhadap pengusaha kapal. (KUHD 320 dst., 341, 341d, 3422, 345, 370, 534 dst., 545 dst., 560 dst.; KUHP 478, 566; S. 1914-225.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 358a KUHD →