Pengacara-ku

Pasal 388

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Di samping atau sebagai pengganti denda seperti dimaksud dalam pasal sebelum ini, nakhoda dapat mengurung pembantu anak buah kapal satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkannya dalam penjara bila ia tidak mau bekerja, bersikap tidak pantas terhadapnya, terhadap seorang anak buah kapal atau salah seorang penumpang lainnya, dan mengganggu ketertiban.

Nakhoda dapat mengurung selama satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkan dalam penjara pembantu anak buah kapal yang telah satu kali dihukum karena meninggalkan kapal tanpa izinnya, tidak kembali pada waktunya ke kapal atau tidak melaksanakan dinas dengan sempurna, bila ia mengulanginya dalam masa satu perjalanan yang sama. (KUHD 341, 341a, 384, 386 dst., 390, 393, 397.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 387 ↑ Daftar Pasal Pasal 389 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 388 KUHD →