Pengacara-ku

Pasal 394a

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Terhadap para penumpang yang melakukan kejahatan dalam kapal di luar perairan teritorial, nakhoda wajib mengambil semua tindakan pencegahan yang diharuskan oleh sifat perkaranya; bila perhubungan bebas mereka membahayakan, atau diharuskan oleh kepentingan penuntutan, maka bila mungkin dengan berunding dengan dua orang perwira kapal yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk, nakhoda dapat memasukkan mereka dalam tahanan; ia mengumpulkan bukti dari perbuatan yang telah dilakukannya, membuat laporan tentang keterangan saksi, memuatkan tindakan yang telah diambil dalam register hukuman, dan memberitahukan kepada pejabat yang diserahi tugas penuntutan dengan menunjukkan register hukuman dan bukti yang dikumpulkan, bila ia tiba di pelabuhan Indonesia.

Bila nakhoda memasuki pelabuhan di luar Indonesia, pemberitahuan itu dilakukan olehnya kepada komandan kapal perang Indonesia, sekiranya ada di sana, dan bila ini tidak ada kepada konsul Indonesia, bila ini pun tidak ada, kepada pejabat setempat.

Di situ nakhoda meminta nasihat para pejabat dan menetapkan tindakan, sehingga orang yang telah melakukan kejahatan itu, dengan bukti yang dikumpulkan segera dan pasti dapat diserahkan kepada hakim yang berwenang di Indonesia. Tindakan pencegahan yang dimaksud dalam alinea pertama juga berlaku, bila seseorang dalam perjalanan menjadi gila.

Tentang kejadian yang diatur dalam pasal ini disebutkan juga dalam buku harian. Meskipun nakhoda tidak wajib mempunyai register hukuman di kapal, ia berwenang untuk mengambil tindakan yang disebut dalam pasal ini. Dalam hal itu bila kapalnya tiba di tempat tujuannya di Indonesia, ia wajib segera memberitahukan hal itu dan kejahatan yang

dilakukan di kapal kepada pejabat bersangkutan yang ditugaskan dengan penuntutan kejahatan.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 394 ↑ Daftar Pasal Pasal 395 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 394a KUHD →