Pengacara-ku

Pasal 405

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Dalam perjanjian, pihak-pihak tidak dapat menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal 384-387, 369, 397-403, 410 alinea pertama, 417, 420 alinea pertama dan ketiga, 428, 429, 436-442, 445, 446, 452a, 452e, 452f, ataupun dari ketentuan dalam pasal-pasal 409, 415, 416, 416a-416f, 420 alinea keempat, 421-426, 430, 435, 443, 447, 449, 450, 452, 452c, dan 452g, dengan merugikan nakhoda dan anak buah kapalnya.

Mereka tidak boleh memasukkan ketentuan dalam perjanjian yang menyimpang dari
peraturan perundang-undangan mengenai wewenang hakim untuk mengadili perselisihan tentang perjanjian ini, dengan tidak mengurangi kemungkinan mengikat diri untuk

menyerahkan perselisihan kepada putusan hakim yang bertempat tinggal di Indonesia. (RO. 95, 116f, 124, 128, 164, 615.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 404 ↑ Daftar Pasal Pasal 406 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 405 KUHD →