Pasal 411
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603 alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap juga ada alasan mendesak: 1. bila nakhoda menganiaya seorang penumpang di atas kapal yang dipimpinnya, menghinanya dengan kasar, mengancamnya dengan sungguh-sungguh, membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan; 2. bila nakhoda menolak memenuhi perintah yang diberikan kepadanya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 408; 3. bila wewenang nakhoda, untuk sementara ataupun untuk selamanya, dicabut untuk melakukan dinas selaku nakhoda di atas kapal; 4. bila di luar pengetahuan pengusaha kapal, nakhoda memasukkan barang selundupan atau membiarkan barang itu dimasukkan di atas kapal. (KUHD 3913.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 411 KUHD →