Pasal 416
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Seorang buruh yang telah mengadakan perjanjian kerja untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, dan yang menderita sakit atau mendapat kecelakaan sewaktu ia bekerja di kapal, juga bila hubungan kerja itu telah berakhir lebih dahulu, berhak atas bagian penuh dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu, juga atas perawatan dan pengobatan yang cukup selama ia ada di kapal. Pengusaha kapal dapat menurunkan dari kapal buruh yang ditimpa penyakit atau kecelakaan, di setiap tempat di Indonesia, di mana buruh itu dapat memperoleh perawatan tanpa biaya khusus. Pengusahaan kapal juga dapat menurunkan buruh itu di tempat-tempat lain, asalkan ia menawarkan kepadanya perawatan dan pengobatan yang cukup sampai ia sembuh kembali atas biaya pengusaha kapal, namun sekali-kali tidak lebih lama dari 52 minggu, beserta secepat-cepatnya kemudian bila di samping itu perjanjian kerjanya telah berakhir, pengangkutan cuma-cuma ke tempat di mana perjanjian kerjanya telah diadakan. Termasuk pengangkutan ialah biaya hidup dan penginapan selama perjalanan. Terhitung dari hari buruh itu meninggalkan kapal tempat ia bekerja, maka mempunyai hak atas 80% dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu, yang dinikmatinya sewaktu ia ditimpa penyakit atau kecelakaan, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi sampai paling tinggi selama 26 minggu, (KUHD 316-1 sub 2', 405, 412, 416a, c, d, e, g, 745.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 416 KUHD →