Pengacara-ku

Pasal 416e

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Hak buruh menurut pasal-pasal 416-416d gugur:

1. bila ia harus menyelenggarakan sendiri perawatan dan pengobatannya, bila ia atas perintah pengusaha kapal tidak segera berobat pada dokter yang berwenang di tempat ia berada, bila ia menghindarkan diri dari pengobatan dokter ataupun tidak mematuhi dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter;
2. bila perawatan dan pengobatan menjadi beban pengusaha kapal, bila ia lalai menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya, atau bila ia menghindarkan diri dari perawatan atau pengobatan yang telah dimulai tanpa segera berobat atas biaya sendiri pada dokter yang berwenang di tempat ia berada, tidak tetap dalam pengobatan sampai ia sembuh dan tidak mengikuti dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter.(KUHD 405, 412, 416g.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 416d ↑ Daftar Pasal Pasal 416f →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 416e KUHD →