Pasal 419
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603p alinea kedua, bagi buruh akan dapat dianggap ada alasan mendesak: 1. bila pengusaha kapal memberi perintah kepadanya yang bertentangan dengan perjanjian kerjanya atau dengan kewajiban yang dibebankan kepada buruh oleh undang-undang; 2. bila pengusaha kapal menentukan tujuan kapal ke pelabuhan suatu negara yang tersangkut dalam perang laut, atau ke pelabuhan yang diblokir, kecuali bila hal ini dengan tegas diatur lebih dulu dalam perjanjian kerjanya yang diadakan setelah pecahnya perang atau setelah blokade itu dinyatakan; 3. bila dalam hal pasal 367, pengusaha kapal memberi perintah untuk berangkat ke pelabuhan musuh; 4. bila pengusaha kapal menggunakan atau menyuruh menggunakan kapalnya untuk perdagangan budak, pembajakan, pelayaran pembajakan yang terlarang atau untuk pengangkutan barang yang pemasukannya dilarang di negeri tujuan; (KUHP 324-327, 438-1 sub 21, 443 dst., 451.) 5. bila pengusaha kapal menggunakan kapalnya untuk pengangkutan barang terlarang, kecuali bila perjanjian kerjanya telah mengatur hal ini dengan tegas dan diadakan setelah pecahnya perang; 6. bila terhadapnya di kapal ada bahaya mengancam, bahwa ia akan dianiaya oleh nakhoda atau seorang penumpang; (KUHD 373a, 411-11.) 7. bila tempat menginapnya di kapal ada dalam keadaan yang merusak kesehatan buruh; (KUHD 328.) 8. bila jatah makan yang menjadi haknya tidak diberikan kepadanya atau tidak diberikan dalam keadaan baik; (KUHD 439.) 9. bila kapalnya kehilangan hak untuk memakai bendera Indonesia; 10. bila perjanjian kerjanya diadakan untuk satu perjalanan tertentu atau lebih dan pengusaha kapal menyuruh kapalnya melakukan perjalanan lain. Apa yang ditentukan dalam nomor 21, 31, dan 51, tidak dianggap sebagai alasan mendesak, bila satu dan lainnya terjadi atas perintah Gubernur Jenderal (Pemerintah). (KUHD 412, 418, 420.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 419 KUHD →