Pengacara-ku

Pasal 423

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila karena gangguan perang (molest) atau karena tinggal dalam pelabuhan darurat, atau karena alasan lain semacam itu waktu perjalanan itu diperpanjang hingga melebihi waktu yang biasa, maka buruh mempunyai hak juga atas kenaikan yang seimbang dari bagian upahnya yang dinyatakan dalam uang, sejauh hal itu ditetapkan menurut perjalanan.

Dalam bagian upah yang dinyatakan dalam uang, selain premi dan tunjangan lain yang disebut dalam alinea kedua pasal yang lampau, juga tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh buruh itu, atau dengan tatanan atau ketentuan tujuan khusus dari kapal itu. (KUHD 405, 412.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 422 ↑ Daftar Pasal Pasal 424 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 423 KUHD →