Pasal 425
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Jika hubungan kerja berakhir tidak karena selesainya perjalanan atau perjalanan-perjalanan yang menjadi dasar hubungan itu, karena pemutusan hubungan itu oleh buruh selain apa yang diatur dalam pasal 419, karena pemutusan secara melawan hukum oleh buruh, karena diputuskan oleh pengusaha perkapalan disebabkan hal-hal yang sangat mendesak yang segera diberitahukan kepada buruh atau karena pemutusan hubungan kerja atas permintaan buruh yang disebabkan oleh alasan yang sangat penting yang tidak termasuk alasan penting dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603p atau dalam arti pasal 419 buku ini, maka buruh yang bertempat tinggal di Indonesia berhak atas biaya angkutan ke tempat diadakannya perjanjian kerja, dan jika hal itu dilakukan di luar Indonesia, angkutan ke Jakarta. Bila buruh tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka ia mempunyai hak yang sama atas pengangkutan cuma-cuma ke tempat hubungan kerjanya di kapal dimulai, atau ke pelabuhan negara di mana ia bertempat tinggal menurut pilihan pengusaha kapal. Hak itu terhapus, bila buruh tidak menyatakan keinginannya untuk diangkut dengan cumacuma sebelum keberangkatan kapal itu dan paling lambat pada hari sesudah hari berakhirnya hubungan kerjanya dengan tidak ikut menghitung hari-hari yang dimaksud dalam pasal 354. Dalam pengangkutan cuma-cuma termasuk biaya pemeliharaan hidup dan penginapan sejak berakhirnya hubungan kerja sampai tibanya buruh di tempat tujuannya.(KUHD 405, 412.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 425 KUHD →