Pasal 452
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila dibuat perjanjian, bahwa hubungan ketika akan berakhir pada waktu kapal tiba kembali dalam suatu pelabuhan di Indonesia yang disebut namanya, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhirinya dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan Indonesia tersebut dapat dicapai dengan cara lain dari. pada dengan kapal terbang, dalam 3 kali 24 jam. Bila nama pelabuhan di Indonesia yang akan didarati kembali oleh kapal tidak disebut, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhiri hubungan kerja dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan tempat diadakannya perjanjian kerja atau bila perjanjian kerja diadakan di luar Indonesia, Jakarta, dapat dicapai dengan cara seperti termaksud dalam alinea pertama. (KUHD 403.) Selain biaya perjalanan, untuk hari-hari setelah Pengakhiran hubungan kerja sampai hari yang berikut pada hari yang seharusnya Ia dapat tiba, pengusaha kapal harus membayarkan kepada anak buah kapal, upah berdasarkan ketetapan dalam perjanjian kerja menurut lamanya waktu, beserta biaya pemeliharaan hidup dan bila perlu biaya penginapan. (KUHD 403.) Di dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dalam alinea yang lampau tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh anak buah kapal, dan dengan tatanan khusus ketentuan tujuan atau muatan kapal itu. (KUHD 405, 433.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 452 KUHD →