Pengacara-ku

Pasal 459

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB V MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Sebelum menggunakan apa yang ditentukan dalam carter-partai, pencarter berwenang untuk menyuruh memeriksa kapal itu oleh seorang ahli atau lebih atas biayanya.

Para ahli diangkat oleh ketua raad van justitie di daerah kapal itu berada, setelah mendengar atau memanggil yang mencarterkan secukupnya atau orang yang mewakilinya. Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera Di luar afdeling (kini dapat disamakan dengan kabupaten) yang ada raad van justitie, para ahli itu diangkat oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, yang di daerahnya kapal itu berada.

Yang mencarterkan atau wakilnya wajib, bila perlu, membantu pemeriksaannya dengan ancaman hukuman ganti rugi.

Selama tidak ditunjukkan ketidakbenarannya, berita para ahli berlaku antara pihak-pihak pada perjanjian penearteran sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan kapal itu pada waktu pemeriksaan.

Pencarter wajib mengganti kerugian yang mencarterkan, yang sekiranya diderita olehnya karena pemeriksaan dan kelambatan yang disebabkan oleh itu, kecuali bila dari pemeriksaan itu terbukti, bahwa kapal ada dalam keadaan tidak cukup terpelihara, tidak dilengkapi dengan cukup atau tidak cocok untuk penggunaan yang ditunjuk dalam carter-partai. (KUHPerd. 1244 dst.; KUHD 342 dst., 359 dst., 460, 470a, 524a, 700; Rv. 215 dst., 316o.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 458 ↑ Daftar Pasal Pasal 460 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 459 KUHD →