Pasal 481
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila pada suatu tempat ditempatkan pegawai yang diangkat oleh pemerintah setempat, yang ditugaskan untuk mengawasi penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang-barang yang harus diserahkan, maka atas perintah pengakut atau penerima pada waktu penerimaan, penghitungan, pengukuran atau pertimbangannya, dapat dilakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut. Hasil penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang dilakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut untuk pihak-pihak itu adalah mengikat, kecuali bila dibuktikan bahwa hal itu tidak benar. Biaya yang timbul untuk pemberian upah kepada pegawai tersebut dipikul sama rata oleh kedua belah pihak. (KUHD 94, 482, 485, 489, 503.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 481 KUHD →