Pasal 496
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila barang yang sudah disimpan, bila mudah menjadi busuk, baik pengangkut maupun penyimpan dapat dikuasakan untuk menjual seluruhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan oleh pejabat yang dalam alinea berikut dinyatakan berwenang; pengangkut di samping itu dapat dikuasakan, agar dari hasilnya ia mengambil apa yang harus dibayar kepadanya. Pemberian kuasa dilakukan oleh ketua raad van justitie, yang di daerahnya barang itu disimpan, sedapat-dapatnya setelah mendengar atau memanggil dengan cukup orang-orang yang ikut berkepentingan atau wakil mereka. Di luar daerah di mana ada ketua raad van justitie, pemberian kuasa ini dilakukan oleh residentierechter atau bila ia tidak ada atau berhalangan, oleh kepala pemerintahan Daerah setempat. Hasil penjualan barang, sekedar tidak digunakan untuk memenuhi biaya penyimpanan dan tagihan pengangkut, disimpan pada pengadilan. (KUHPerd. 1694 dst., 1730 dst.; KUHD 94, 361, 491, 495, 497 dst., 510 dst., 516, 533a; Rv. 316o.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 496 KUHD →