Pengacara-ku

Pasal 500

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Setelah penyerahan, maka pengangkut setelah menerima izin dari ketua raad van justitie, di mana pun juga barang itu berada, dapat menyita barang itu untuk jumlah yang harus dibayar kepadanya, bila untuk pembayarannya oleh penerima tidak diadakan jaminan, dan selama tidak ada pihak ketiga yang telah memperoleh suatu hak atas barang itu dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan atau belum lewat satu bulan setelah penyerahannya.

Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya, penyitaan dapat dilakukan dengan izin residentierechter.

Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan usaha.

Raad van justitie yang di dalam daerahnya dilakukan penyitaan, memeriksa, tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan. (KUHperd. 1977; KUHD 487, 491, 493, 533a.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 499 ↑ Daftar Pasal Pasal 501 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 500 KUHD →