Pasal 517k
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila pengangkut di suatu tempat mempunyai perwakilan dan tempat penyimpanan yang sesuai, maka barang-barang yang harus diserahkan di darat harus diterima di sana - oleh para penerima tersebut dalam alinea kedua pasal 517i, selambat-lambatnya pada hari kedua setelah mereka menerima pemberitahuan tentang tibanya atau, bila di dalamnya ditentukan hari yang lebih kemudian, maka pada hari itulah, - oleh para penerima selebihnya paling lambat pada hari kedua setelah pemberitahuan dilakukan atau, bila di dalamnya ditentukan hari yang lebih kemudian, pada hari itulah, dan bila tidak dikeluarkan pemberitahuan, paling lambat pada hari kedua setelah pembongkaran di darat. Bila penerima pada hari yang ditunjukkan baginya dalam alinea yang lalu tidak memulai dengan penerimaan atau setelah menerimanya tidak melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang pantas, pengangkut berwenang untuk tetap menyimpan barangbarang itu dalam tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu. Bila pengangkut tidak mempunyai perwakilan di tempat itu atau tempat penyimpanan yang tidak sesuai, barang itu harus diterima oleh penerima di darat, segera setelah hal itu di sana ditunjukkan untuk diterima. Bila dalam hal yang terakhir penerima tidak memulai dengan penerimaan pada waktunya, nakhoda berwenang untuk mengembalikan lagi barang-barang ke kapal dan mengangkutnya terus ke pelabuhan pelayaran tetap pertama berikutnya, di mana barang-barang dapat dibongkar dan disimpan secara sesuai dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dan membongkarnya di sana ke dalam tongkang-tongkang atau menyimpannya di tempat yang sesuai untuk itu, semua atas beban dan risiko penerima. Dalam hal apa yang tersebut dalam alinea yang lalu, maka nakhoda juga mempunyai wewenang, bila ia menganggap hal usaha penting untuk penerima, untuk menahan barangnya di kapal - setelah menerimanya kembali di kapal - dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di tempat tujuan itu. Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di samping biaya angkutan yang semula harus dibayar juga biaya angkutan dari tempat tujuan ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud dalam alinea keempat, beserta biaya untuk memuat dan membongkar. Ketentuan dalam alinea terakhir pasal 517j di sini berlaku juga. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495, 498, 516, 517i, 1, ml s, t, 519l dst.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 517k KUHD →