Pengacara-ku

Pasal 517t

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila setelah permulaan perjalanan timbul hal-hal yang disebut dalam nomor 2, nomor 3 atau nomor 5 pasal yang lalu, pada pelabuhan tujuan diblokir, kapalnya oleh peraturan penguasa dihalangi untuk ke luar dari pelabuhan yang disinggahi, atau usaha diblokir, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barangnya dan menyimpannya atas beban orang yang berhak di pelabuhan tempat kapal itu berada atau dalam pelabuhan terdekat yang aman yang dapat dicapainya.

Orang yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama yang dimasuki kapal itu.

Alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga disini. (KUHD 367 dst., 414, 495, 498, 516, 517j, k, u, y, 519l, 520m, r.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 517s ↑ Daftar Pasal Pasal 517u →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 517t KUHD →