Pasal 517v
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Pengangkut yang di tempat yang tidak termasuk dalam dinas tetap yang diselenggarakan olehnya, menerima barang-barang untuk diangkut atau menerima barang-barang untuk diangkut ke tempat yang tidak termasuk dalam dinas tetapnya sebagai pengangkut, juga bila sebagian pengangkutannya tidak lewat laut, bertanggungjawab untuk seluruh pengangkutan, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap tiap bagian dari pengangkutan itu. Bila dalam perjanjian atau dalam konosemen (konosemen terusan atau konosemen pengangkutan terusan) yang dikeluarkannya dipersyaratkan, bahwa tanggung-jawab untuk pengangkutan terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutannya sendiri saja, maka ia wajib mengusahakan agar pengangkutannya sebelum atau berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan -ketentuan perjanjian pengangkutan atau konosemennya, demikian pula agar surat-surat bukti yang menyatakan hal itu disampaikan kepada pihak lawannya atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat itu. Bila surat-surat bukti berhubungan dengan pengangkutan berikutnya, maka daripadanya harus pula ternyata, bahwa barang-barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemennya. (KUHperd. 1239, 1243 dst., 1246 dst., 1613; KUHD 89, 468, 504 dst., 517w, y, 741.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 517v KUHD →