Pasal 519s
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila untuk barang-barang yang dimuat, dikeluarkan konosemen-konosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhoda, yang menunjuk pembongkarannya kepada carter-partainya, maka berlaku untuk para pemegang konosemen yang memberitahukan kesediaannya untuk menerima barang yang menjadi haknya, ketentuan dalam pasal-pasal 519k-519r, dengan tidak mengurangi perubahan dalam pasal 519k yang tersebut dalam alinea berikut. Tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan, segera bila barang tersedia untuknya, akan tetapi tidak sebelum hari pertama berikut setelah pemberitahuan termaksud dalam pasal 519i alinea pertama, pada hari apa pun hari berlabuh yang disepakati dalam carter-partai mulai. Bila tidak diadakan pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i, tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan segera bila barang tersedia untuknya, hari-hari berlabuh yang disepakati dalam carter tanpa memandang pada hari apa partai mulai. Para pemegang konosemen yang barang-barangnya masih ada di kapal, bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap yang mencarterkan untuk bea berlabuh tambahan dan untuk penggantian kerugian, bila dalam carter-partai disepakati suatu jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan. Terhadap sesama mereka sendiri para pemegang konosemen semua wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang dinyatakan dalam pasal 519k. Barangsiapa yang dengan melalaikan usaha, merintangi orang lain untuk mengambil barang-barang pada waktunya, wajib terhadap orang itu mengganti kerugian. (KUHperd. 1246 dst., 1278 dst. 1365; KUHD 320, 341', 341d, 454, 505, 510 dst., 519t, 520q, s, 741.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 519s KUHD →