Pengacara-ku

Pasal 519u

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Untuk barang-barang yang diserahkan di tempat tujuan dari kapal yang dicarter, atau dalam hal tersebut pada pasal 519d diantarkan di sana atas biaya yang mencarterkan, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya.

Namun tidak perlu dibayar biaya angkutan untuk barang yang sedemikian rusak, sehingga tiba dalam keadaan tidak berharga, kecuali bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh karena sifat, keadaan atau suatu cacat barang itu sendiri. (KUHperd. 1239 dst., 1244 dst.; 1444; KUHD 91, 468, 491, 502, 517p, 519v-z, 520f, r, 741.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 519t ↑ Daftar Pasal Pasal 519v →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 519u KUHD →