Pengacara-ku

Pasal 519w

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Biaya angkutan sepenuhnya harus dibayar untuk barang-barang yang oleh pencarter diminta kembali di tengah perjalanan. yang mencarterkan di samping itu mempunyai hak atas pembayaran untuk apa yang dapat ditagih olehnya karena kerusakan umum atau atas dasar lain atau jaminan untuk itu, beserta penggantian semua biaya untuk penyerahan, dan untuk kerugian yang mungkin diderita olehnya.

Ia tidak wajib menyerahkannya, bila perjalanannya akan terhambat karenanya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 472 dst., 477, 479, 491, 493 dst., 509, 511, 519, 519a, x, 520f, r, 696 dst.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 519v ↑ Daftar Pasal Pasal 519x →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 519w KUHD →