Pasal 520m
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Mulai hari pertama berikut pada pemberitahuan itu, penerima-penerima harus mengambil barang mereka dari tempat alat-alat pembongkaran yang harus diadakan oleh pengangkut. Masing-masing mereka wajib memulainya, segera bila pengangkut telah siap untuk menyerahkan barang-barang yang diperuntukkan bagi mereka, dan melanjutkan hal itu dengan secepat mungkin dengan mengingat keadaan yang ada dan kemampuan kapal itu mengizinkan untuk penyerahan. Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal yang lalu tidak diadakan, penerima harus menerima barang-barangnya segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahan. Bila penerima tidak menaati ketentuan dalam alinea pertama atau kedua, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang itu ke dalam tongkang atau di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu, atas biaya dan risiko penerima. Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea yang lalu tidak mungkin dilakukan, maka nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu lalu dilakukan di pelabuhan, yang paling sesuai di kapal-kapal kecil atau di tempat penyimpanan yang sesuai pula, semua atas biaya dan risiko penerima. Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, pengangkut wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada penerima, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan seperti yang diatur dalam pasal 5201. Pengangkut yang menggunakan wewenang yang diberikan dalam alinea ketiga, wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan itu, bila penerima masih mau memberitahukan kesediaannya untuk menerima dan mengambil tindakan untuk menyelenggarakan penerimaan itu dengan kecepatan yang menjadi syaratnya. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495, 498, 510, 516, 517j, k, l, t, 519k, l, m, n, 5201, q, s.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 520m KUHD →