Pengacara-ku

Pasal 520q

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Pemegang-pemegang konosemen yang ada ketentuannya tentang jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan yang berhubungan dengan pembongkaran seluruh muatan, bila mereka mempergunakan hari-hari berlabuh tambahan, bertanggung jawab secara tanggung renteng tentang penggantian kerugian termaksud dalam pasal 519r, masing-masing selama masih ada barang-barang yang diperuntukkan baginya di kapal.

Terhadap sesama mereka sendiri, mereka wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang disebutkan dalam pasal 520m. Barangsiapa yang dengan lalaikan hal usaha menghalangi orang lain untuk menerima barang-barangnya pada waktunya, wajib mengganti kerugian kepadanya. (KUHperd. 1246 dst., 1278 dst., 1365; KUHD 519s, 520o, s, 741.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 520p ↑ Daftar Pasal Pasal 520r →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 520q KUHD →