Pengacara-ku

Pasal 533m

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB V B PENGANGKUTAN ORANG Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila perjalanan telah dimulai dan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan berakhir di pelabuhan tempat kapal berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.

Biaya angkutan tidak harus dibayar, kecuali bila pihak lawan telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu. Maka atas tuntutan pengangkut, hakim dapat memutuskan bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya menurut kepantasan dengan mengingat semua keadaan. Karena pemeliharaan yang telah dusahakmati selalu harus dibayar sebagian dari biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim menurut kepantasan bila ada perselisihan.

Apa yang telah dilunasi di atas jumlah yang ditetapkan untuk pengangkutan, harus dibayarkan kembali. (KUHD 367, 369, 419-1 nomor 21, 31, 51, 4203, 421 1, 464, 517s-u, 520a, 533h, i, j, u, y, 741.)

(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila atas tindakan penguasa dicabut ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan penuinpang dari penguasaan pengangkut, maka kedua belah pihak berhak untuk memutuskan perjanjian.

Bila perjanjian telah dimulai, maka perjanjian itu berakhir di pelabuhan tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman yang terdekat yang dapat dicapainya. Alinea kedua dan ketiga pasal yang lalu di sini berlaku juga.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 533l ↑ Daftar Pasal Pasal 533n →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 533m KUHD →