Pengacara-ku

Pasal 543

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VI TUBRUKAN KAPAL

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Penggugat dalam perkara tubrukan kapal dapat menggugat menurut pilihannya:

Di hadapan hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari seorang, di tempat tinggal mereka;

Di hadapan hakim di tempat terjadinya tubrukan; di hadapan hakim di tempat kapal para tergugat didaftar dalam register kapal;

Di hadapan hakim, yang di daerah hukumnya penyitaan dilakukan atas kapal itu. (KUHD 314, 542; RO. 116f, 124; Rv. 99, 308 dst., 924, 926, 997; Tbs. 3, 7, 10-14.)

Bila menurut ketentuan usaha tidak ada hakim di Indonesia yang berwenang, gugatan dilakukan di hadapan hakim yang ditunjuk dalam ayat (2), (3) atau (5) nasal 99 Reglemen Acara perdata menurut pembedaan-pembedaan yang diadakan di situ. (KUHD 568i.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 542 ↑ Daftar Pasal Pasal 544 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 543 KUHD →