Pasal 552
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VII KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
pejabat-pejabat yang diangkat atau ditunjuk untuk mengurus barang-barang yang terdampar, diselamatkan atau ditolong dari laut, mereka wajib membuat inventaris yang saksama, dan terhadap penyerahan barang-barang itu mereka mempunyai kewajiban yang sama seperti para penolong yang telah mengamankan kapal atau barang-barang di laut atau di pantai. Mereka memperoleh upah untuk pengurusan tersebut yang besarnya ditetapkan dalam peraturan atau yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal (pemerintah). Para nakhoda dan para pemilik kapal atau barang-barang terhadap pejabat tersebut yang satu terhadap yang lain, dalam soal upah penolongan, mempunyai kewajiban yang sama seperti terhadap para penolong. (KUHD 550 dst., 554 dst, 560 dst.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 552 KUHD →