Pengacara-ku

Pasal 556

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VII KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila seseorang membuktikan haknya atas barang-barang yang diamankan, dengan
konosemen atau surat-surat lain yang benar, maka para pejabat tersebut di atas akan menyerahkan barang-barang kepadanya setelah memperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat dengan membayar upah penolongan dan biaya-biayanya.

Dalam hal ada keragu-raguan tentang hak orang yang menuntut kembali atau ada
penyangkalan pihak ketiga, atau ada perselisihan tentang upah penolongan dan biaya-

biayanya, para pihak harus mengambil jalan hukum yang biasa; dalam hal terakhir hakim dapat memerintahkan penyerahan barang-barang itu dengan jaminan secukupnya. (KUHperd. 1830; KUHD 506 dst., 515, 568g.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 555 ↑ Daftar Pasal Pasal 557 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 556 KUHD →