Pengacara-ku

Pasal 563

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VII KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Setiap perjanjian tentang upah penolongan, yang diadakan selama dan di bawah pengaruh bahaya, oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah atas tuntutan salah satu pihak, bahwa syarat-syarat yang diperjanjikan tidak layak.

Biarpun bagaimana, atas tuntutan seperti tersebut dalam alinea pertama, perjanjian tentang upah itu oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah, bila ternyata bahwa persetujuan oleh salah satu pihak diberikan di bawah pengaruh penipuan atau penyembunyian keterangan atau, bahwa tidak ada keseimbangan antara upah yang ditetapkan dengan jasa yang diberikan. (KUHperd. 1321, 1328; KUHD 560 dst.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 562 ↑ Daftar Pasal Pasal 564 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 563 KUHD →