Pasal 568e
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VII KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila mereka yang telah memberikan pertolongan, telah membuat pemberian pertolongan itu perlu karena kesalahan mereka atau telah bersalah karena pencurian, penyembunyian atau perbuatan lain yang menipu, maka hakim dapat menentukan upah penolongan yang lebih rendah bagi mereka, atau bahkan menghapuskan semua hak atas upah pemotongan itu. Mereka yang telah ikut serta dalam pemberian pertolongan, meskipun dilarang dengan tegas dan masuk akal oleh nakhoda kapal yang ditolong, atau bila ia tidak ada, oleh yang berkepentingan pada kapal itu atau pada muatannya, maka mereka tidak berhak atas upah penolongan. (KUHperd. 1365 dst.; KUHD 341 341d, 358a, 545, 547 dst., 561; KUHp 363-1 nomor 21, 375, 378 dst., 478.) 568f. (s.d.u. dg.S. 1934-214jo. S. 1938-2.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 568e KUHD →