Pasal 593
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
(s.d.u. dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.) Pertanggungan laut berpokok khusus pada: badan dan lunas kapal, kosong atau bermuatan, dipersenjatai atau tidak, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain; (KUHD 602, 619.); alat-alat perlengkapan dan tali-temali; (KUHD 602.); alat-alat perlengkapan perang; (KUHD 602.); bahan makanan, dan pada umumnya semua biaya yang telah dikeluarkan untuk kapal itu, sampai kepada penurunan kapal ke laut; (KUHD 602.); barang-barang muatannya; (KUHD 612 dst.); keuntungan yang diharapkan; (KUHD 615, 621 dst.); biaya angkutan yang akan diperoleh; (KUHD 615, 623.); bahaya perbudakan. (KUHD 618.); pada pertanggungan atas kapal, tanpa penunjukan keterangan lebih lanjut, diartikan dengan itu badan dan lunas kapal, alat perlengkapan dan alat perlengkapan perangnya. (KUHperd. 806; KUHD 268, 321, 599, 640, 720.);
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 593 KUHD →