Pengacara-ku

Pasal 640

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Dalam halnya suatu pertanggungan atas sebuah kapal dan upah pengangkutan maka tak usahlah si penanggung membayar kerugian yang disebabkan karena kecurangan nakhoda, kecuali apabila diperjanjikan lain di dalam polisnya.

Janji yang seperti itu adalah terlarang apabila nakhoda tadi adalah satu-satunya pemilik kapal ataupun apabila ia mempunyai bagian dari padanya.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 639 ↑ Daftar Pasal Pasal 641 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 640 KUHD →