Pengacara-ku

Pasal 681

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Para makelar pertanggungan laut wajib:

1. menyampaikan suatu nota yang ditandatangani kepada penanggung, berisi pemberitahuan tentang barang-barang yang dipertanggungkan, syarat-syarat dan

preminya, atau bila ada lebih dari satu penanggung telah mengadakan satu
pertanggungan itu, kepada yang pertama dari mereka, paling lambat dalam 24 jam setelah pertanggungan itu diadakan, bila pada waktu itu polisnya belum dibuat dan dikeluarkan. Nota usaha di antara para pihak bertaku sebagai permulaan bukti tertulis; (KUHD 257 dst., 260.)

2. menyebutkan dengan jelas dalam polisnya tentang syarat-syarat, keterangan dan pernyataan, dengan menyisipkan semua hal yang diharuskan oleh undang-undang sebagai syarat yang harus ada untuk suatu polis; (KUHD 256, 592, 608.)
3. menyelenggarakan dengan saksama salinan dalam register yang diadakan untuk itu, dari polis-polis yang diadakan dengan perantaraan mereka; (KUHperd. 1881; KUHD 66.)
4. memasukkan dalam register dan menyebutkan dengan singkat catatancatatan, suratsurat dan naskah-naskah, yang pada waktu penagihan kerugian yang telah mereka serahkan kepada para penanggung, dan berita-berita serta surat-surat yang mungkin dengan perantaraan mereka diberitahukan kepada para penanggung, selama berlangsungnya perjanjiannya atau kemudian;
5. pada pemberian ganti rugi, menyerahkan kepada penanggung yang pertama menandatangani, di samping perhitungan kerugiannya juga sebuah daftar yang ditandatangani oleh mereka dari semua surat-surat dan naskah-naskah untuk membenarkan perhitungan kerugian itu; (KUHD 721.)
6. memberikan kepada para tertanggung atau penanggung, setiap kali bila mereka menghendakinya, atas biaya mereka sendiri, salinan polis-polis, beritaberita, suratsurat dan catatan-catatan tersebut di atas yang ditandatangani sebagai salinan yang sah. (KUHperd. 1889.)

Semua usaha dengan ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunganya. (KUHperd. 1243; KUHD 62 dst., 65, 259.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 680 ↑ Daftar Pasal Pasal 682 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 681 KUHD →