Pengacara-ku

Pasal 689

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB X PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila barang yang dipertanggungkan harus diangkut di darat, atau melalui sungai atau perairan pedalaman, atau berganti-ganti melalui darat dan air, penanggung tidak wajib selama perjalanan itu, di luar keadaan terpaksa, melakukannya melalui jalan lain daripada yang biasa, dan dengan cara lain daripada yang biasa pula. (KUHD 638, 641, 652, 691 dst., 695, 754.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 688 ↑ Daftar Pasal Pasal 690 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 689 KUHD →