Pasal 730
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB XI KERUGIAN LAUT (AVARY)
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila sifat atau keadaan barang dagangan dalam konosemen disebutkan secara keliru, dan usaha mempunyai harga yang lebih tinggi, kerugiannya dibebankan kepada barang tersebut atas dasar nilai yang sesungguhnya, seandainya barang-barang itu tetap selamat. Akan tetapi jika barang-barang itu hilang karena dibuang, maka ganti rugi diberikan atas dasar keadaan seperti disebutkan dalam konosemen. Jika keadaan barang-barang itu kurang daripada apa yang disebutkan dalam konosemen, maka jika selamat, barang-barang itu ikut memikul bagian kerugian sebesar yang disebutkan dalam konosemen. Hal itu dibayar menurut harga yang sesungguhnya, bila barang-barang itu dibuang ke laut.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 730 KUHD →