Pengacara-ku

Pasal 749

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB XIII KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Kapal yang isi kotornya berukuran sekurang-kurangnya 20 M3 dapat didaftar dalam register kapal menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.(KUHD 309; Tbs. I dst., 9, 11 dst.)

Dalam undang-undang usaha akan ikut diatur cara pemindah-tanganan milik dan penyerahan kapal yang didaftar dalam register kapal, atau kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian atau kapal dalam pembuatan. Atas kapal yang didaftar dalam register kapal, kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian dan kapal dalam pembuatan dapat diadakan hipotek.

Atas kapal tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. pasal 1977 Kitab Undang-undang Hukum perdata tidak berlaku terhadap kapal yang didaftar. (KUHD 314, 750, 753; S. 1933-49.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 748 ↑ Daftar Pasal Pasal 750 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 749 KUHD →