Pasal 475
DicabutKUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
⚠️ Sumber: OCR sekunder — bukan teks resmi negara.
Teks ini berasal dari Wikisource/Wikimedia Commons.
Verifikasi ke perma.bphn.go.id / JDIH sebelum digunakan dalam berkas hukum.
Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Barang siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia, padahal diketahuinya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 475 KUHP →