Pengacara-ku

Pasal 36

Berlaku

PP PKWT dan PHK — Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja · BAB V

Catatan: Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Mengatur secara teknis: (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk uang kompensasi saat berakhir; (2) Alih daya (outsourcing); (3) Waktu kerja dan istirahat; (4) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk tabel multiplier pesangon per alasan PHK (Pasal 40–56). PP ini menggantikan ketentuan teknis PHK yang sebelumnya diatur dalam Pasal 161–172 UU 13/2003 (kini dihapus). WAJIB dibaca bersamaan dengan UU 13/2003 dan UU 6/2023 untuk menghitung pesangon dengan benar.
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a.   Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan
Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima
Pekerja/Buruh;
b.   Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan
penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c.   Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus
selama 2 (dua) tahun;
d.   Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
e.   Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
f.   Perusahaan pailit;
g.   adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan
Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1.    menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/Buruh;
2.    membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
3.    tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
4.    tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
5.    memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6.    memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan
Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
h.   adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha
tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan
oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
i.   Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1.    mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2.    tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3.    tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
j.   Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis;
k.   Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama,
kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali

ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
l.    Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m.    Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n.    Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
o.    Pekerja/Buruh meninggal dunia.

Sumber: Setneg peraturan.go.id; BPK peraturan.bpk.go.id/Details/161904

← Pasal 35 ↑ Daftar Pasal Pasal 37 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 36 PP PKWT dan PHK →