Pengacara-ku

Pasal 53

Berlaku

PP PKWT dan PHK — Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja · BAB V

Catatan: Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Mengatur secara teknis: (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk uang kompensasi saat berakhir; (2) Alih daya (outsourcing); (3) Waktu kerja dan istirahat; (4) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk tabel multiplier pesangon per alasan PHK (Pasal 40–56). PP ini menggantikan ketentuan teknis PHK yang sebelumnya diatur dalam Pasal 161–172 UU 13/2003 (kini dihapus). WAJIB dibaca bersamaan dengan UU 13/2003 dan UU 6/2023 untuk menghitung pesangon dengan benar.
(1)   Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka
Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga
Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari Upah;
b.    untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari Upah;
c.    untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari Upah;
d.    untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari Upah.
(2)   Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

Sumber: Setneg peraturan.go.id; BPK peraturan.bpk.go.id/Details/161904

← Pasal 52 ↑ Daftar Pasal Pasal 54 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 53 PP PKWT dan PHK →