Pengacara-ku

Pasal 58

Berlaku

PP PKWT dan PHK — Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja · BAB V

Catatan: Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Mengatur secara teknis: (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk uang kompensasi saat berakhir; (2) Alih daya (outsourcing); (3) Waktu kerja dan istirahat; (4) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk tabel multiplier pesangon per alasan PHK (Pasal 40–56). PP ini menggantikan ketentuan teknis PHK yang sebelumnya diatur dalam Pasal 161–172 UU 13/2003 (kini dihapus). WAJIB dibaca bersamaan dengan UU 13/2003 dan UU 6/2023 untuk menghitung pesangon dengan benar.
(1)   Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.
(2)   Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh
Pengusaha.
(3)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sumber: Setneg peraturan.go.id; BPK peraturan.bpk.go.id/Details/161904

← Pasal 57 ↑ Daftar Pasal Pasal 59 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 58 PP PKWT dan PHK →