Pasal 1
BerlakuPP 9/1975 — Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan · BAB I
Catatan: Peraturan pelaksana UU 1/1974: mengatur tata cara pencatatan perkawinan, pencegahan perkawinan, tata cara perceraian, waktu tunggu, dan beristri lebih dari seorang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : a. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; b. Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ; c. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d. Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.
Sumber: https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP9-1975Perkawinan.pdf (sumber utama: PDF text embedded DJPP/UGM mirror, MD5 dca6ee9e); pembanding: id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_9_Tahun_1975 (Wikisource HTML, MD5 fb4d9f56, terbukti independen)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1 PP 9/1975 →