Pengacara-ku

Pasal 27

Berlaku

PP 9/1975 — Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan · BAB V

Catatan: Peraturan pelaksana UU 1/1974: mengatur tata cara pencatatan perkawinan, pencegahan perkawinan, tata cara perceraian, waktu tunggu, dan beristri lebih dari seorang.
(1) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2), panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
(2) Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
(3) Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak
beralasan.

Sumber: https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP9-1975Perkawinan.pdf (sumber utama: PDF text embedded DJPP/UGM mirror, MD5 dca6ee9e); pembanding: id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_9_Tahun_1975 (Wikisource HTML, MD5 fb4d9f56, terbukti independen)

← Pasal 26 ↑ Daftar Pasal Pasal 28 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 27 PP 9/1975 →