Pasal 51
BerlakuUU 1/1974 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan · XI
Catatan: Pasal 7 ayat (1) TELAH DIUBAH oleh UU No. 16 Tahun 2019: batas usia minimal kawin kini 19 (sembilan belas) tahun untuk pria DAN wanita. Bunyi '16 tahun bagi wanita' dalam teks ini SUDAH TIDAK BERLAKU sejak 15 Oktober 2019.
(1) Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi. (2) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik. (3) Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu. (4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawa kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu (5) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/e/ed/UUPerkawinan.pdf (sumber utama: PDF scan Kemenag/Wikimedia, MD5 ba7eca63); pembanding: Wikisource ProofreadPage id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_1974 (transkripsi manusia dari scan yang sama, MD5 22fef40a)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 51 UU 1/1974 →