Pengacara-ku

Pasal 18a

Berlaku

UU ITE — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Catatan: Konsolidasi UU 11/2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024. Berlaku sejak 2 Januari 2024. Terdapat 63 pasal (54 asli + 9 pasal baru dari amandemen: 13A, 16A, 16B, 18A, 27A, 27B, 40A ditambahkan UU 1/2024; 45A, 45B ditambahkan UU 19/2016). Setiap pasal ditandai versi berlaku. Sumber independen: BPK JDIH born-digital PDF (md5=66011da87350bdbabf957c1117547d97), Wikisource Konsolidasi (md5=1c5db9ce63df03ee9108faede8a11439), Wikisource UU 1/2024 (md5=56b2ff0ccbd286cecb0871d1cdc6bf1c).
Pasal 18A
[Pasal baru, ditambahkan UU 1/2024]
(1) Kontrak Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam hal:a. pengguna layanan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai salah satu pihak dalam Transaksi Elektronik berasal dari Indonesia dan memberikan persetujuannya dari atau dalam yurisdiksi Indonesia;
b. tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia; dan/atau
c. Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
(2) Kontrak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta menjunjung prinsip iktikad baik dan transparansi.

Sumber: JDIH BPK + Wikisource Konsolidasi + Wikisource UU 1/2024

↑ Daftar Pasal

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 18a UU ITE →