Pengacara-ku

Pasal 36

Berlaku

UU ITE — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Catatan: Konsolidasi UU 11/2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024. Berlaku sejak 2 Januari 2024. Terdapat 63 pasal (54 asli + 9 pasal baru dari amandemen: 13A, 16A, 16B, 18A, 27A, 27B, 40A ditambahkan UU 1/2024; 45A, 45B ditambahkan UU 19/2016). Setiap pasal ditandai versi berlaku. Sumber independen: BPK JDIH born-digital PDF (md5=66011da87350bdbabf957c1117547d97), Wikisource Konsolidasi (md5=1c5db9ce63df03ee9108faede8a11439), Wikisource UU 1/2024 (md5=56b2ff0ccbd286cecb0871d1cdc6bf1c).
Pasal 36
[Diubah UU 1/2024 — versi berlaku: UU 1/2024]
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain.

Sumber: JDIH BPK + Wikisource Konsolidasi + Wikisource UU 1/2024

↑ Daftar Pasal

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 36 UU ITE →