Pengacara-ku

Pasal 40

Berlaku

UU ITE — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Catatan: Konsolidasi UU 11/2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024. Berlaku sejak 2 Januari 2024. Terdapat 63 pasal (54 asli + 9 pasal baru dari amandemen: 13A, 16A, 16B, 18A, 27A, 27B, 40A ditambahkan UU 1/2024; 45A, 45B ditambahkan UU 19/2016). Setiap pasal ditandai versi berlaku. Sumber independen: BPK JDIH born-digital PDF (md5=66011da87350bdbabf957c1117547d97), Wikisource Konsolidasi (md5=1c5db9ce63df03ee9108faede8a11439), Wikisource UU 1/2024 (md5=56b2ff0ccbd286cecb0871d1cdc6bf1c).
Pasal 40
[Diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024 — versi berlaku: UU 1/2024]
(1)
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2a)
Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2b)
Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

(2c)
Perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) berupa pemutusan Akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.

(2d)
Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat.

(3)
Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

(4)
Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

(5)
Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.

Sumber: JDIH BPK + Wikisource Konsolidasi + Wikisource UU 1/2024

↑ Daftar Pasal

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 40 UU ITE →