Pengacara-ku

Pasal 40a

Berlaku

UU ITE — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Catatan: Konsolidasi UU 11/2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024. Berlaku sejak 2 Januari 2024. Terdapat 63 pasal (54 asli + 9 pasal baru dari amandemen: 13A, 16A, 16B, 18A, 27A, 27B, 40A ditambahkan UU 1/2024; 45A, 45B ditambahkan UU 19/2016). Setiap pasal ditandai versi berlaku. Sumber independen: BPK JDIH born-digital PDF (md5=66011da87350bdbabf957c1117547d97), Wikisource Konsolidasi (md5=1c5db9ce63df03ee9108faede8a11439), Wikisource UU 1/2024 (md5=56b2ff0ccbd286cecb0871d1cdc6bf1c).
Pasal 40A
[Pasal baru, ditambahkan UU 1/2024]
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
(2) Dalam rangka melaksanakan tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berwenang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (4) dapat berupa:a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara; dan/atau
d. pemutusan Akses.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban Penyelepggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber: JDIH BPK + Wikisource Konsolidasi + Wikisource UU 1/2024

↑ Daftar Pasal

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 40a UU ITE →