Pengacara-ku

Pasal 77

Berlaku

UU TPKS — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual · Bab VI - Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Pusat Dan Daerah

Catatan: UU TPKS adalah lex specialis terhadap KUHP baru (UU 1/2023) untuk kekerasan seksual. Hukum acara TPKS (pembuktian, pendampingan korban, restitusi, dll) berlaku juga untuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain (Pasal 3 ayat (2) UU TPKS). Status per Juli 2026: berlaku, belum diubah.
UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan: a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya; b. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial; c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan; d. kepolisian; e. kejaksaan; f. pengadilan; g. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran; h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; j. perwakilan LPSK di daerah; k. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; l. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan m. institusi lainnya.

Sumber: https://peraturan.go.id/files/uu12-2022.pdf (LN 2022 No.120; cross-check: https://llg-bwi.org/file_publish/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202022.pdf dan https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/a8/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2022.pdf)

← Pasal 76 ↑ Daftar Pasal Pasal 78 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 77 UU TPKS →